by

Penganiayaan Anak di Lampung Timur, Dua Remaja Ditangkap Polisi

-Daerah-1217 Views

“Korban yang bermaksud memisahkan teman-temannya yang berkelahi malah dipukuli dengan batang singkong,” ungkap Kapolsek Way Bungur, AKP Putu Hartha, mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam keterangan resminya.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Way Bungur langsung bergerak cepat. Pada Selasa, 3 Juni 2025, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa potongan batang singkong dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kini, AA dan AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Cermin Buram Kekerasan Anak di Lampung Timur

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di Lampung Timur. Kepolisian pun mengingatkan warga untuk tidak tinggal diam.

“Kami imbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Segera laporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” tambah AKP Putu Hartha.

Kisah AD menjadi pengingat bahwa niat baik tak selalu berbuah manis — dan bahwa kekerasan, sekecil apa pun, harus dilawan bersama.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *