“Korban sedang melintas di atas flyover ketika dua pria tak dikenal mengendarai motor tanpa plat nomor menghadangnya. Salah satu pelaku langsung mengancam dengan pisau dan memaksa korban menyerahkan motor,” ungkap Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, Rabu (28/5/2025).
Ketakutan dan tak berdaya, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya. Pelaku langsung kabur, meninggalkan trauma dan kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,8 juta.
Namun pelarian para pelaku tak berlangsung lama. Berbekal laporan keluarga korban, Tim Tekab 308 Polsek Natar bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, salah satu pelaku berinisial AAG alias Gun (21) ditangkap di rumahnya di Desa Margaraya, Kecamatan Natar. Pelaku kedua, CI (32), dibekuk keesokan harinya di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- STNK dan BPKB Honda Beat Deluxe warna hitam (BE 2316 DCT)
- Jaket hoodie hitam
- Celana dasar hitam
- Uang tunai Rp300 ribu
“Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara,” tegas AKP Budi.
Tindakan Cepat Aparat Dipuji, Warga Diharap Lebih Waspada
Penangkapan cepat ini menuai apresiasi dari warga setempat, yang mulai resah akibat meningkatnya kejahatan di area flyover tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak, agar tidak bepergian sendirian di malam hari dan tetap waspada terhadap potensi ancaman di jalan raya.(***)







Comment