by

Janji Manis di Medsos, Malam di Losmen, Motor Hilang Ini Kronologinya

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan kronologi peristiwa memilukan ini. Keduanya sepakat bertemu di Kampung Gayabaru VIII pada Selasa (29/4/2025) pukul 17.00 WIB. AA datang dengan sepeda motor Honda Beat Deluxe hitam berpelat F 4761 FIZ.

WT tampil santai, mengenakan sweater cokelat bertuliskan Hustle dan masker hitam. Ia kemudian mengajak korban menginap di sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak. Di tempat itu, pelaku diduga menyetubuhi korban.

Keesokan harinya, drama kejahatan dimulai. Dengan dalih mengantar pulang, WT berhenti di sebuah minimarket dan memberikan Rp100 ribu agar AA membeli makanan. Saat korban masuk ke toko, motor miliknya justru raib—dibawa kabur oleh pria yang baru saja dia percayai.

Korban yang panik mencoba menghubungi pelaku, tapi tak mendapat respons. Ia pun melapor ke Polsek Rumbia. Berbekal keterangan dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 berhasil meringkus WT serta mengamankan barang bukti berupa sweater cokelat bertuliskan Hustle dan ponsel Redmi Note 10S.

“Kami masih melakukan pengembangan guna menemukan sepeda motor korban,” kata Kapolsek Iptu Jufriyanto.

Kini, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *