by

Ajukan Kredit Motor Pakai Data Palsu, Dodi Mario Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Tanjungkarang

Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan kepada Dodi Mario (DM) dalam perkara pidana penggunaan data palsu untuk pengajuan kredit kendaraan.

Vonis ini dibacakan dalam perkara nomor 242/Pid.Sus/2025/PN Tjk, menyatakan bahwa DM terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena menggunakan identitas palsu dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *