Pertemuan di Pasar Berujung Maut
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan, pembunuhan tragis ini diduga dipicu oleh konflik rumah tangga yang telah lama membara, ditambah tekanan ekonomi.
“Pelaku mengajak korban bertemu di area pasar. Di sanalah pertengkaran kembali memuncak hingga berakhir tragis,” ungkap Alfret dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pelaku tak sendiri. Ia ditemani seorang pria berinisial R, yang kini masuk daftar pencarian karena menjadi saksi kunci.
Ketika korban melintas di jalan kecil dekat pasar—rute yang biasa ia lalui sepulang kerja—pelaku dan rekannya menunggu di kegelapan. Perdebatan panas pun terjadi. Dalam kondisi emosi, H diduga mencekik dan membanting korban ke arah sepeda motor hingga terkapar. Warga yang menemukan tubuh N melihat darah mengalir dari hidung dan telinganya.
Tak hanya itu, pelaku bahkan berpura-pura ikut berduka, menghadiri pemakaman korban untuk menghapus kecurigaan. Namun jejaknya tak bisa dibohongi.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: dua unit sepeda motor, pakaian korban, serta dua ponsel milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, H kini dijerat dengan:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan
- Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
Ancaman hukumannya: maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pengejaran terhadap R masih terus dilakukan. Polisi mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor.(***)







Comment