Tak perlu waktu lama, penyelidikan mengarah pada dua nama: Muhamad Lutfi (24) dan Herli Saputra (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya ditangkap pada malam harinya di sebuah rumah kos di Metro Timur.
Namun, drama belum usai. Satu pelaku lainnya, berinisial M, kini menjadi buruan polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka juga menyebutkan peran rekan ketiganya yang kini masih dalam pelarian.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam
- Kunci kontak
- Pakaian yang dikenakan saat beraksi
“Untuk barang bukti yang disita, ada kendaraan roda empat dan pakaian yang mereka gunakan saat mencuri,” jelas AKP Hendra.
Sementara itu, Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja cepat tim kami. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya tegas.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Metro Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







Comment