Dalam kemarahan yang tak terkendali, N menendang kursi anak-anak hingga menghantam kepala istrinya. Kekerasan berlanjut dengan pukulan dan tendangan brutal yang menjatuhkan korban hingga baju yang dikenakannya sobek tertarik kasar. Luka fisik yang diderita bukan hanya memar di lengan dan kaki, tapi trauma mendalam yang mengguncang jiwa sang istri.
Sakit hati dan luka ini bukanlah kejadian pertama. N diduga sudah sering melakukan kekerasan dan abai memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak mereka, meninggalkan keluarga dalam kesengsaraan.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, N resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 21.00 WIB.
AKBP Adanan Mangopang, Kapolres Way Kanan, menegaskan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. “Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim AKP Sigit Barazili.
Drama tragis ini mengingatkan kita betapa pentingnya melindungi hak perempuan dan anak dari kekerasan yang menyakitkan. Hukum pun harus berbicara tegas demi keadilan dan keselamatan keluarga.(***)







Comment