by

Kepsek di Metro diduga Cabuli IRT Bermodus Dukun

Namun, terapi itu berubah menjadi mimpi buruk.

“Kalau ada keluarga saya, dia cuma pegang tangan. Tapi saat kami berdua, dia mulai bertindak seenaknya. Dia bilang itu bagian dari terapi,” tutur korban dengan suara lirih.

Pelaku bahkan kerap menyuruh keluarga korban untuk keluar rumah dengan alasan membeli obat, memberi kesempatan untuk melancarkan aksinya. Kejadian itu bukan hanya sekali. Berulang. Hingga korban merasa tidak berdaya.

“Saya pasrah karena terus-menerus berhalusinasi, dan ingin sembuh. Tapi makin ke sini, saya sadar ini bukan pengobatan,” katanya.

Akhirnya, korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Ia membawa serta bukti rekaman CCTV rumah dan video yang direkam diam-diam oleh keluarganya.

Kasus ini kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Metro. Kapolres Metro melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar. Tersangka sudah kami amankan dan kasusnya naik sidik. Kami kenakan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *