by

Handphone Raib, Polisi Bergerak Cepat! Tekab 308 Ringkus Pemuda di Way Kanan

Kejadian bermula pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Istri korban meninggalkan rumah untuk mengunjungi orang tuanya. Rumah dalam keadaan kosong. Sekitar pukul 10.00 WIB, sang suami, Tamanuri, pulang dari kebun dan terkejut melihat pintu rumahnya terbuka lebar. Nalurinya langsung curiga.

Begitu memasuki rumah, suasana sunyi menyergap. Tak ada siapa-siapa di dalam. Selang lima menit, sang istri kembali ke rumah hendak mengambil ponsel yang tertinggal di atas lemari dalam kamar. Namun, benda berharga itu raib, tak lagi di tempatnya. Dihubungi pun, nomor ponsel sudah tak aktif.

Tamanuri segera melapor ke Polsek Blambangan Umpu. Gerak cepat polisi membuahkan hasil: beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Catur Hendro Sutejo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Blambangan Umpu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Catur.

Atas perbuatannya, MAF terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat menghantarnya ke balik jeruji besi selama lima tahun.(cd/bd/ml)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *