Dari tangan pelaku, polisi menyita dua lembar kwitansi sebagai barang bukti – satu senilai Rp25 juta, dan satu lagi sebesar Rp4 juta.
Kini MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.







Comment