by

Janji Surga ke Luar Negeri, Warga Tertipu Rp35 Juta – Polisi Geruduk Rumah Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua lembar kwitansi sebagai barang bukti – satu senilai Rp25 juta, dan satu lagi sebesar Rp4 juta.

Kini MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *