by

Investigasi Tambang Ilegal di Bandar Lampung, Polda Fokus pada Enam Titik

Langkah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) juga dilakukan secara menyeluruh, melibatkan warga sekitar dan sejumlah instansi. Meski sempat terkendala karena aktivitas tambang menurun saat verifikasi, penyidik tetap menggali informasi dari berbagai sumber.

Kami tidak hanya menemukan aktivitas tambang ilegal, tapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berisiko memperparah banjir di wilayah kota,” ujar Kombes Derry.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 dan/atau 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terbukti merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga kota.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *