Lampung,cadas.id – Skandal besar mencuat di Provinsi Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga telah tersebar di enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Praktik ilegal ini terbongkar setelah dua oknum sopir dan kernet truk tangki Pertamina berinisial A dan I ditangkap.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami alur distribusi BBM oplosan tersebut. “Ada indikasi bahwa campuran bahan bakar ini sudah masuk ke enam SPBU di wilayah Lampung. Kita sedang telusuri semua pihak yang terlibat,” ujarnya, (12/5)
Mirisnya, BBM yang dijual ke masyarakat ternyata telah dicampur dengan minyak mentah. Penelusuran awal menunjukkan bahwa 8.000 liter Pertalite murni dicampur hingga menjadi 16.000 liter, kemudian diedarkan. Aksi ini dilakukan demi keuntungan semata, dengan pelaku diduga menerima imbalan dari pemilik lokasi pengoplosan—yang hingga kini masih buron.
Satu unit truk tangki, faktur pembelian, alat komunikasi, dan ribuan liter BBM telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik kini tengah memburu satu pelaku lainnya dan menelusuri asal minyak mentah yang digunakan.
Aksi curang ini terungkap setelah keluhan warga Lampung Tengah membludak. Beberapa pemilik kendaraan melapor mengalami kerusakan mesin usai mengisi BBM di SPBU tertentu. Laporan masyarakat ini menjadi titik awal pengungkapan kasus.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap distribusi BBM di daerah. Publik kini berharap Polda Lampung mengusut tuntas jaringan pengoplosan ini dan memberikan jaminan bahwa BBM yang beredar di SPBU benar-benar aman untuk kendaraan.







Comment