Pringsewu,cadas.id – Aksi pamer celurit di media sosial berujung penangkapan. Dua pemuda asal Pringsewu, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka setelah video mereka memamerkan senjata tajam sambil berpose ala gangster viral di dunia maya.
Keduanya adalah Rhido Anggara (18) dan Wahyu Mustofa (19), anggota geng jalanan BOM21. Dalam video yang sempat menghebohkan warga, keduanya terlihat membawa celurit besar berwarna merah dan ungu. Aksi itu dilakukan usai mereka gagal tawuran dengan geng lain dari Pesawaran.
“Senjata ini mereka bawa untuk tawuran yang batal dilakukan. Tapi tetap mereka foto-foto dan unggah ke medsos,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin, Jumat (9/5/2025).
Polisi bergerak cepat. Pada Kamis (8/5), delapan pemuda ditangkap. Barang bukti berupa dua celurit, ponsel, dan sepeda motor disita. Namun, hanya dua yang dijadikan tersangka karena terbukti membawa sajam. Enam lainnya, yang masih di bawah umur, dikenai pembinaan dan wajib lapor.
Rhido dan Wahyu dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Geng BOM21 diketahui berisi remaja usia 14–19 tahun, sebagian masih duduk di bangku SMP dan SMK. Polisi kini menggandeng sekolah dan orang tua untuk mencegah kasus serupa.
“Ini peringatan keras. Tawuran dan pamer senjata bukan gaya, tapi kejahatan,” tegas AKP Johannes.(hp)







Comment