Pringsewu,Cadas.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena diduga menipu sejumlah warga dengan modus tabungan koperasi fiktif. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Sukoharjo pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di sekitar kediaman pelaku. Informasi ini disampaikan Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra.
“Salah satu korban, Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, mengalami kerugian hingga Rp115 juta. Ironisnya, uang tersebut merupakan hasil pinjaman online,” ungkap AKP Riyadi.
Dalam pemeriksaan, WI mengakui telah menggunakan uang yang dikumpulkan dari para korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Modus Koperasi Fiktif
WI menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai ketua kelompok nasabah pada koperasi PNM Mekar. Ia membujuk korban agar bersedia menabung dengan iming-iming hadiah berupa uang tunai dan perhiasan emas. Para korban diarahkan untuk menyetorkan uang secara berkala, seolah-olah sebagai bagian dari program koperasi.
Namun faktanya, PNM Mekar tidak memiliki layanan tabungan seperti yang ditawarkan WI. Ketika waktu pencairan hadiah tiba, janji-janji tersebut tak pernah dipenuhi. Setiap korban menagih, pelaku kerap memberikan berbagai alasan untuk menghindar.
Hingga kini, jumlah korban masih didalami pihak kepolisian. Sebagian korban enggan melapor meski mengalami kerugian, yang rata-rata mencapai lebih dari Rp30 juta per orang.
Polsek Sukoharjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik keuangan ilegal yang mengatasnamakan koperasi.(bs)







Comment