Cadas.id – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Ini jadi kesempatan emas buat kamu yang punya tunggakan pajak!
Keuntungan Program Pemutihan: ✅ Cukup bayar pajak 1 tahun berjalan, bebas tunggakan tahun-tahun sebelumnya
✅ Bebas denda PKB & SWDKLLJ
✅ Gratis Bea Balik Nama (BBNKB II) untuk kendaraan bekas
Catat!
Ini program pemutihan terakhir tahun ini sebelum penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak diberlakukan sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
Syarat Utama:
-
Kendaraan harus terdaftar di Provinsi Lampung
-
Lengkapi dokumen sesuai layanan (lihat detail di bawah)
Layanan & Lokasi Pembayaran:
-
Pajak Tahunan: Bisa di Samsat Induk, Samling, Drive Thru, Samsat Desa, dan aplikasi SIGNAL
-
Balik Nama & Pajak 5 Tahunan: Hanya di Samsat Induk
Dokumen Umum yang Dibutuhkan:
-
KTP Asli
-
STNK Asli
-
BPKB Asli
-
Kendaraan wajib hadir untuk cek fisik (khusus balik nama/ganti plat)
ℹ️ Info lengkap soal biaya PNBP & panduan lainnya bisa dicek di website resmi Kepolisian atau laman Samsat Lampung.

Comment