by

Diduga Lakukan KDRT, Pria Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan

Diduga Lakukan KDRT, Pria Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan

Waykanan-Lampung Cadas.id
Seorang pria berinisial N (39), warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, diamankan Polres Way Kanan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Peristiwa terjadi pada 3 Mei 2024 saat N memaksa meminjam uang Rp30.000 dari istrinya. Karena ditolak, N menjadi agresif, menendang kursi hingga melukai korban, lalu memukul dan menendangnya hingga terjatuh. Korban mengalami memar dan trauma, lalu melapor ke polisi.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, N ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 24 Mei 2025. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.fungkasnya

Editor,Mulya,C.Jb.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *