Diduga Lakukan KDRT, Pria Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan
Waykanan-Lampung Cadas.id
Seorang pria berinisial N (39), warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, diamankan Polres Way Kanan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Peristiwa terjadi pada 3 Mei 2024 saat N memaksa meminjam uang Rp30.000 dari istrinya. Karena ditolak, N menjadi agresif, menendang kursi hingga melukai korban, lalu memukul dan menendangnya hingga terjatuh. Korban mengalami memar dan trauma, lalu melapor ke polisi.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, N ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 24 Mei 2025. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.fungkasnya
Editor,Mulya,C.Jb.







Comment