Lampung – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh pria paruh baya berinisial MJ (55), warga Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah, 22 Mei 2025.Korban dalam kasus ini adalah N (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.







Comment