Pringsewu, Lampung — Setelah dua tahun hidup dalam pelarian dan sempat menyamar sebagai penjual makanan di Jakarta Barat, FA (20), pemuda asal Kecamatan Way Lima, Pesawaran, akhirnya takluk di tangan aparat. Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap AM (16), seorang anak baru gede (ABG) asal Pringsewu.
Cerita kelam ini bermula sejak tahun 2022. Dalam bayang-bayang hubungan yang diselimuti kepercayaan remaja, FA diduga mencabuli AM—teman wanitanya sendiri—di berbagai tempat. Tak hanya di kediaman FA, perbuatan bejat itu juga disebut terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Pringsewu Timur.







Comment