by

Sekdakab Way Kanan Tegaskan Larangan Tambang Ilegal di Lahan PTPN 1, Kesepakatan Mediasi Capai Titik Final

Sekdakab Way Kanan Tegaskan Larangan Tambang Ilegal di Lahan PTPN 1, Kesepakatan Mediasi Capai Titik Final

Way Kanan — Lampung cadas.id
Mediasi terkait kerusakan lahan seluas 987,54 hektare milik masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik yang dikelola PTPN 1 Regional VII Blambangan Umpu akhirnya mencapai kesepakatan, Rabu (13/8/2025). Pertemuan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Machiavelli HT, di ruang rapat utama Pemkab Way Kanan.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Tim 12 FM2A Buay Pemuka Pangeran Udik pada 11 Juli 2025 dan hasil rapat sebelumnya pada 22 Juli 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Forkopimda, pejabat OPD terkait, penyimbang adat, serta perwakilan PTPN 1 Regional VII.

Dari pembahasan yang sempat berlangsung alot karena perbedaan pandangan, akhirnya disepakati tiga poin penting:

Semua pihak berkomitmen menghentikan kerusakan lingkungan dan aktivitas penanaman ilegal di lahan PTPN 1.

Larangan total terhadap aktivitas penambangan ilegal, disertai penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kesepakatan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekdakab Machiavelli HT selaku pimpinan rapat, bersama perwakilan Polres, Kejaksaan, Kodim 0427, BPN, manajemen PTPN 1, Tim 12, dan tokoh masyarakat.

“Kita sepakat melarang seluruh aktivitas penambangan ilegal di lahan PTPN 1 Regional VII. Kesepakatan ini harus dijalankan bersama agar tidak ada lagi kerusakan lingkungan,” tegas Machiavelli.Mulya cadas.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *