RS Zapa Pagaralam di Way Kanan Disebut Kumuh, Keluarga Pasien: “Sudah Seperti Pasar”
Way Kanan – cadas.id
Kondisi Rumah Sakit Zapa Pagaralam yang terletak di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, mendapat sorotan tajam. Berdasarkan pantauan awak media, rumah sakit tersebut dinilai tidak nyaman, terkesan kumuh, dan minim pengawasan.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh sejumlah keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya. Mereka menilai manajemen rumah sakit abai terhadap kebersihan dan ketertiban.
“Sudah seperti pasar, pak,” ujar salah satu keluarga pasien yang sedang menjenguk kerabatnya, Kamis (03/04/2026).
Kondisi Memprihatinkan: Parkir Sembarangan hingga Puntung Rokok
Berdasarkan penelusuran di lokasi, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap standar kenyamanan publik, antara lain:
- Area Parkir Tidak Teratur
Kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat diparkir sembarangan. Kondisi ini menyebabkan sirkulasi di area rumah sakit semrawut dan mengganggu akses darurat.
“Tidak ada rasa nyaman untuk keluarga pasien,” keluh sumber yang sama. - Tidak Ada Petugas Keamanan (Sekuriti)
Tidak terlihatnya petugas keamanan mengakibatkan jam besuk tidak terkontrol. Hal ini memperkuat kesan bahwa siapa pun bisa keluar masuk seenaknya, layaknya area publik biasa. - Sampah dan Rokok Berserakan
Pemandangan tidak sedap terlihat di beberapa sudut rumah sakit. Sendal dan alas kaki berserakan di area yang tidak semestinya, sementara bekas puntung rokok tampak menghiasi lantai.
Salah seorang sumber yang enggan diidentifikasi menambahkan, suasana di dalam ruangan juga tidak kondusif.
“Pandangan yang tidak enak. Bedanya ketika ada sekuriti atau tidak, semuanya semau-maunya,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Tegas
Merujuk pada regulasi yang berlaku, pengabaian terhadap kenyamanan, keamanan, dan kebersihan rumah sakit tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi administratif hingga tindakan yang lebih tegas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit yang lalai dalam memenuhi standar pelayanan dapat dikenakan sanksi berupa :
· Teguran lisan dan tertulis;
· Denda administratif;
· Pencabutan izin operasional.
Selain itu, akreditasi rumah sakit juga terancam jika tidak segera melakukan pembenahan manajemen.
Insiden serupa pernah terjadi di Tasikmalaya, di mana seorang petugas administrasi RSUD dijatuhi sanksi mutasi dan teguran keras setelah rumah sakitnya dituding menolak pasien BPJS. Hal ini membuktikan bahwa aparat penegak aturan (Dinkes dan BPJS) serius menangani keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan .
Di tingkat pusat, Menteri Kesehatan juga telah berulang kali memperingatkan agar pihak rumah sakit tidak main-main dengan pelayanan, terutama dalam hal tata kelola dan keamanan .
Harapan Masyarakat
Masyarakat Way Kanan berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Zapa Pagaralam. Pasien dan keluarga berhak mendapatkan pelayanan yang layak, aman, dan nyaman.
“Kami tidak mau ada kejadian seperti di tempat lain, di mana kelalaian sekecil apa pun berakibat fatal,” pungkas seorang pengunjung.
Awak media akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari pengaduan ini.
Editor:Mulya







Comment