by

Direktur RSUDAM Klarifikasi Isu Pungli Visum! Semua Sesuai Pergub, Bukan Pelanggaran Hukum

Lebih lanjut, dr. Imam menjelaskan dasar hukum pungutan biaya visum diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.
Dalam aturan tersebut, tarif pelayanan forensik oleh dokter umum ditetapkan sebesar Rp175 ribu, ditambah tarif pemeriksaan korban dugaan penganiayaan sebesar Rp325 ribu, sehingga total biaya Rp500 ribu.

“Jadi itu bukan pungli. Semua sudah sesuai aturan Pergub. Kami hanya menjalankan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, pihak rumah sakit tetap memberikan layanan visum gratis bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak-anak, karena biaya ditanggung oleh Dinas PPPA Provinsi Lampung.

Menanggapi masukan masyarakat yang berharap agar biaya visum digratiskan untuk semua kalangan, dr. Imam menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik konstruktif dan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami pelaksana undang-undang. Soal perubahan aturan, tentu ada mekanisme dan proses pembahasan di tingkat penyusun undang-undang,” tambahnya.

Di akhir penjelasannya, dr. Imam menekankan pentingnya asas legalitas dalam setiap tindakan hukum, termasuk pelayanan visum di rumah sakit daerah.
“Sebagai negara hukum, setiap tindakan harus berlandaskan aturan yang berlaku. Itulah yang kami jalankan di RSUDAM,” pungkasnya.(depi/cf)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *