Bandar Lampung — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, dr. Imam Ghozali Sp.An., KMN., M.Kes, angkat bicara menanggapi viralnya pemberitaan tentang dugaan pungutan liar atau pungli dalam pelayanan visum di rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut.
Usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Rabu, 8 Oktober 2025, dr. Imam menegaskan bahwa pelaksanaan visum di RSUDAM telah sesuai dengan aturan hukum dan tarif resmi berdasarkan peraturan gubernur, bukan pungli seperti yang ramai diberitakan.
“Visum Et Repertum yang dilakukan saat tahap penyelidikan berbeda dengan yang dilakukan pada tahap penyidikan. Jadi keliru jika ada yang menafsirkan semua biaya visum harus ditanggung negara sesuai Pasal 136 KUHAP,” jelas dr. Imam.
Menurutnya, pasal 136 KUHAP hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan, sementara kasus yang sempat viral masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga ketentuan tarif visum tetap berlaku.







Comment