Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menginstruksikan jajarannya, dari tingkat Polres hingga Polsek, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Lampung untuk melaksanakan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab. Setiap aksi yang melampaui batas penyampaian pendapat dan berubah menjadi anarkis, merusak, serta mengganggu ketertiban umum, akan kita tindak tegas dan proporsional sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Helmy.
Kapolda menekankan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan tertib.
“Kami menghormati hak warga dalam menyampaikan aspirasi. Namun jika sudah mengarah pada pengrusakan, pembakaran, atau penyerangan, itu bukan lagi demo, melainkan tindak pidana yang harus ditindak tegas,” imbuhnya.
Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga mengedepankan upaya pencegahan. Ia menyebut pentingnya memperkuat koordinasi dengan tokoh agama, adat, pemuda, hingga akademisi, untuk menenangkan situasi dan mengajak masyarakat bersama menjaga stabilitas.
“Polda Lampung akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif,” jelasnya.
Terkait penanganan kasus hukum, Helmy Santika menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara cepat, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hp)







Comment