Jakarta – Cadas Network.
30 Agustus 2025
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyoroti keras keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menaikkan tunjangan perumahan dan berbagai fasilitas kesejahteraannya di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.
Dalam pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan di Jakarta, LBH AP Muhammadiyah menyebut kebijakan tersebut menunjukkan rendahnya sensitivitas DPR terhadap rasa keadilan rakyat. Menurut LBH AP, langkah DPR itu bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
Selain itu, LBH AP juga mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi yang belakangan ini marak terjadi. Aksi penanganan berlebihan yang berujung pada meninggalnya seorang demonstran bernama (Alm.) Affan Kurniawan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Penanganan yang represif bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” demikian bunyi pernyataan LBH AP Muhammadiyah.
Dalam pernyataan sikapnya, LBH AP Muhammadiyah menyampaikan lima tuntutan utama:
Mendesak DPR membatalkan kenaikan tunjangan perumahan dan fasilitas lainnya.
Mendesak Kapolri memproses secara pidana aparat yang diduga kuat menyebabkan meninggalnya (Alm.) Affan Kurniawan.
Mendesak Kapolri dalam waktu 1 x 24 jam membebaskan seluruh demonstran yang ditangkap dan ditahan.
Mendesak Kapolri mengevaluasi menyeluruh standar operasional pengamanan demonstrasi.
Menginstruksikan LBH AP PWM dan LBH AP PDM di seluruh Indonesia untuk membuka posko bantuan hukum serentak, mendampingi demonstran yang ditangkap maupun ditahan.
Pernyataan sikap ini menegaskan komitmen LBH AP Muhammadiyah sebagai lembaga advokasi yang menjunjung tinggi prinsip “berkemajuan dan berkeadilan”, serta siap mengawal tegaknya hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di Indonesia.






Comment