“Tersangka diduga menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural,” ungkap Tandy dalam siaran persnya.
Akibat ulah tersebut, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun tidak sesuai prosedur, menyalahi asas transparansi, akuntabilitas, serta disiplin anggaran. Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp297 juta.
Selain itu, Kejari turut mengamankan 69 barang bukti, berupa dokumen dan cap stempel yang telah diregister. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejari telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Selanjutnya, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang,” tegas Tandy.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dana desa yang justru menjerat para pemimpin desa orang-orang yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan di daerah.(***)







Comment