Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, mengungkapkan aksi pencurian ini dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang salat subuh.
“Pelaku menunggu situasi sepi, kemudian mendongkel jendela untuk masuk ke rumah,” ujar Yunnus dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (13/8/2025).
Selain untuk foya-foya, L juga menggunakan sebagian uang curian untuk membayar utang. “Entah ini bentuk tanggung jawab atau hanya upaya menghindari penagih, yang jelas tindakannya tetap melanggar hukum,” tambah Yunnus.
Tak hanya L yang dijerat hukum, tiga orang lain ikut terseret karena diduga menjadi penadah barang hasil curian, masing-masing berinisial DK (25), M (45), dan TH (45).
Kini, keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Dari kehidupan bak “sultan dadakan” hingga berakhir di balik jeruji besi, semua terjadi hanya dalam hitungan hari.(hp/ml)







Comment