by

Gondol 10 Laptop Sekolah, Pemuda Lampung Tengah Diringkus Tekab 308

Kejadian ini terungkap setelah pihak sekolah, melalui seorang guru, melapor ke polisi karena mendapati barang-barang sekolah hilang. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Tekab 308 Presisi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kampung Setia Bakti dan mengamankan 2 unit laptop sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan, dan penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menemukan sisa barang yang belum kembali,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, YDW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Aksi yang merugikan pendidikan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan tak pandang tempat, bahkan ruang belajar pun tak luput dari incaran.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *